Order di Amazon

20170506

Syarat Perangkat

Salah satu syarat administrasi yang diwajibkan ketika mengikuti seleksi perangkat desa adalah dengan melampirkan sertifikat Informasi dan Teknologi (IT). Hal tersebut mencuat saat rapat final Raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa antara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Tim Eksekutif (Pemkab Bojonegoro) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro. Jum'at (5/5/17) pagi tadi.

Pansus I DPRD Bojonegoro menilai, keahlian dibidang IT (khusunya mengoperasikan komputer) dengan dibuktikan sertifikat tersebut sangat penting, maka dari itu perlu disepakati oleh legislatif dan eksekutif.

"Jadi adanya sertifikat IT ini sangat penting. Meskipun ada yang bisa mengoperasikan komputer namun belum tentu memiliki sertifikat IT," kata salah satu anggota pansus I, Ali Mustofa saat rapat.

Poin ini merupakan salah satu poin yang krusial yang menjadi perdebatan panjang antara eksekutif dan legislatif.

Selain itu, ada 3 poin lainya yang dibahas pada rapat final yang juga dihadiri oleh Asisten 1 Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Djumari, Kabag Pemerintahan, Supi, dan Kasubag Hukum Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Bojonegoro, Ira MD Zulaikha, yakni peserta pengisian kepala dusun dari luar harus memperoleh dukungan kartu tanda penduduk (KTP) 25 persen dari jumlah penduduk, semua perangkat desa memperoleh jaminan sosial dan terkait penarikan Sekdes PNS ke Pemda.

“Semuanya nanti akan diatur melalui Perbup Bojonegoro,” kata Djoko Lukito, dihadapan pansus I. (wan/red).

Sumber:http://www.suarabojonegoro.com/2017/05/ikut-seleksi-perangkat-desa-wajib-punya.html?m=1

Entri yang Diunggulkan

Jurnal Ilmiah Bojonegoro: Jurnal berbagai ISSN sebagai syarat pengajuan angka kredit

Jurnal Ilmiah Bojonegoro: Jurnal berbagai ISSN sebagai syarat pengajuan angka kredit

google-site-verification: google2867dbe1f64d50de.html