Jakarta-Humas BKN, Selepas terbitnya PP Nomor 11/2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat persiapan menuju penyusunan Peraturan BKN (Perka BKN) yang memuat petunjuk pelaksanan dari PP tersebut. Salah satu pertemuan persiapan tujuan pada Rabu (3/5/2017) dengan instansi pemerintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Rapat yang digelar di Ruang Data Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta ini membahas implikasi PP Nomor 11/2017 tentang karir jabatan fungsional.
Sebelumnya, Direktorat Perundang-undangan juga menggelar rapat yang menggantikan pejabat tinggi BKN guna menyatukan pengertian terhadap perubahan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan posisi BKN atas terbitnya PP Nomor 11/2017. Rapat yang diadakan Rabu 25 April 2017 diadakan di ruang data Gedung I BKN.
Sementara itu di bagian lain, saat sesi wawancara kepada media Gatra yang sedang berlangsung Selasa, (25/2/2017), Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan terbitnya PP Nomor 11/2017, tuntunan sistem Merit dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis memiliki relevansi dengan kata kunci Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan ketenagakerjaan 3 (tiga) aspek.
Segmentasi ini merupakan perpaduan dari zona kenyamanan yang bertransisi menjadi zona persaingan yang nyaman . Peralihan pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan syarat pangkat / golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan berdampak aspek penggajian / tunjangan PNS.
"Artinya, peningkatan karir setiap PNS tidak lagi dibangun pada pangkat / golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara terbuka. Dengan kata lain, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa kerja, tapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan ", pungkas Haryomo. Des / dep