Order di Amazon

20170511

Permendikbud dan tatacara PPDB

Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I     Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

20170508

Syarat dan cara membuat KTP Anak

Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

20170506

Syarat Perangkat

Salah satu syarat administrasi yang diwajibkan ketika mengikuti seleksi perangkat desa adalah dengan melampirkan sertifikat Informasi dan Teknologi (IT). Hal tersebut mencuat saat rapat final Raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa antara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Tim Eksekutif (Pemkab Bojonegoro) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro. Jum'at (5/5/17) pagi tadi.

Pansus I DPRD Bojonegoro menilai, keahlian dibidang IT (khusunya mengoperasikan komputer) dengan dibuktikan sertifikat tersebut sangat penting, maka dari itu perlu disepakati oleh legislatif dan eksekutif.

"Jadi adanya sertifikat IT ini sangat penting. Meskipun ada yang bisa mengoperasikan komputer namun belum tentu memiliki sertifikat IT," kata salah satu anggota pansus I, Ali Mustofa saat rapat.

Poin ini merupakan salah satu poin yang krusial yang menjadi perdebatan panjang antara eksekutif dan legislatif.

Selain itu, ada 3 poin lainya yang dibahas pada rapat final yang juga dihadiri oleh Asisten 1 Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Djumari, Kabag Pemerintahan, Supi, dan Kasubag Hukum Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Bojonegoro, Ira MD Zulaikha, yakni peserta pengisian kepala dusun dari luar harus memperoleh dukungan kartu tanda penduduk (KTP) 25 persen dari jumlah penduduk, semua perangkat desa memperoleh jaminan sosial dan terkait penarikan Sekdes PNS ke Pemda.

“Semuanya nanti akan diatur melalui Perbup Bojonegoro,” kata Djoko Lukito, dihadapan pansus I. (wan/red).

Sumber:http://www.suarabojonegoro.com/2017/05/ikut-seleksi-perangkat-desa-wajib-punya.html?m=1

20170504

PP Manajemen PNS pacu posisi

Jakarta-Humas BKN, Selepas terbitnya PP Nomor 11/2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat persiapan menuju penyusunan Peraturan BKN (Perka BKN) yang memuat petunjuk pelaksanan dari PP tersebut. Salah satu pertemuan persiapan tujuan pada Rabu (3/5/2017) dengan instansi pemerintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Rapat yang digelar di Ruang Data Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta ini membahas implikasi PP Nomor 11/2017 tentang karir jabatan fungsional.
Sebelumnya, Direktorat Perundang-undangan juga menggelar rapat yang menggantikan pejabat tinggi BKN guna menyatukan pengertian terhadap perubahan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan posisi BKN atas terbitnya PP Nomor 11/2017. Rapat yang diadakan Rabu 25 April 2017 diadakan di ruang data Gedung I BKN.
Sementara itu di bagian lain, saat sesi wawancara kepada media Gatra yang sedang berlangsung Selasa, (25/2/2017), Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan terbitnya PP Nomor 11/2017, tuntunan sistem Merit dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis memiliki relevansi dengan kata kunci Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan ketenagakerjaan 3 (tiga) aspek.
Segmentasi ini merupakan perpaduan dari zona kenyamanan yang bertransisi menjadi zona persaingan yang nyaman . Peralihan pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan syarat pangkat / golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan berdampak aspek penggajian / tunjangan PNS.
"Artinya, peningkatan karir setiap PNS tidak lagi dibangun pada pangkat / golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara terbuka. Dengan kata lain, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa kerja, tapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan ", pungkas Haryomo. Des / dep

ISSN JPG Bojonegoro


20170503

Dapodik Pemutakhiran data KIP



Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dalam rangka untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan dapat dimanfaatkan oleh siswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yang harus dilakukan adalah anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun sampai dengan saat ini jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).

Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon bantuan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:
1.    Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah untuk memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
2.    Satuan Pendidikan/sekolah untuk secara  terus menerus memutakhirkan data KIP, utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik bagi siswa yang telah menerima KIP.
3.    Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Satuan Pendidikan/sekolah mendorong siswa yang telah menerima kiriman KIP untuk segera membawa dan melaporkannya ke sekolah dan nomor KIP tersebut diinputkan ke dalam Aplikasi Dapodik.
4.    Perkembangan/progress pelaporan data KIP yang telah diterima siswa dan diinputkan melalui Aplikasi Dapodik dapat dipantau melalui laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
 
 
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Entri yang Diunggulkan

Jurnal Ilmiah Bojonegoro: Jurnal berbagai ISSN sebagai syarat pengajuan angka kredit

Jurnal Ilmiah Bojonegoro: Jurnal berbagai ISSN sebagai syarat pengajuan angka kredit

google-site-verification: google2867dbe1f64d50de.html