Order di Amazon

20171221

20171115

Viral KPK datang kerumah setya novanto malam ini



Jurnal

Bali paradise tour indonesia



Jurnal

Year End go Flores Island Wonderful Indonesia



Jurnal

Bromo Mountain-Wonderful Indonesia



Jurnal

Shooping and wonderful indonesia ending year



Jurnal

Wonderful Indonesia go year ending cruise



Jurnal

Surfing Wonderful Indonesia



Jurnal

Wonderful Indonesia Beautiful



Jurnal

Wonderfull Indonesia year end holiday



Jurnal

Wonderfull Indonesia



Jurnal

Yogyakarta Wonderfull Indonesia



Jurnal

Culture Wonderful Indonesia



Jurnal

LG centum System



Jurnal

20171004

Cara register download file ptk



Jurnal

download file ptk sd

anda bisa mendownload file ptk SD dengan file format word. Dengan file word anda bisa mudah mengedit dan menambah sesuka hati. Dengan cara replace cara yang cepat mengganti dalam format word. file ptk kelas 1 sampai dengan kelas 6 tersedia di website ptksd com. Dengan cara register menjadi member anda download sesuka bapak ibu. Banyak jenis judul dan kelas didalam website itu. dari pada bingung me cari bahan, silahkan register dibawah ini http://ptksd.com/?page_id=35

pengumuman cpns perlindungan tki



Jurnal

Pengumuman cpns Bakamla



Jurnal

20170612

Pengumuman info gtk tentang SIM PKB



PKB 2017 berbasis Komunitas Guru/Pokja (KKG/MGMP). Berikut informasi dari Dirjen GTK mengenai prosedur pendataan Pokja/Komunitas Guru di SIM PKB.
tes Awal PKB khusus utk yg belum UKG 2015 atau yg pindah jenjang atau mapel
Utk yg sudah ikut UKG tetap harus login dan verifikasi data supaya bisa dimasukkan ke  Registrasi guru komunitas ukg 2015:

1. Buka halaman https://sim.gurupembelajar.id/
2. Klik *Registrasi Akun*
3. Klik *Cari No UKG*
4. Pilih Propinsi dan Kota, lalu ketik nama guru
5. Guru belum UKG mempunyai no UKG diawali dengan angka 2016
6. Jika no ukg sudah ditemukan, klik *Kembali ke Login*
7. Klik *Registrasi Akun*
8. Masukan no ukg dan tempat lahir, lalu cetak akun
9. Setelah mempunyai akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi saat ini
 Tes awal kemungkinan di bulan juni, blm tau awal atau akhir bulan. Jd setelah tgl 31 mei jg tetap bisa memasukkan anggota, hanya utk jaga2 karena jadwalnya blm pasti, jadi sebaiknya verifikasi secepatnya terutama buat yg blm ukg atau ganti mapel(Ini info dr p4tk)

20170608

Tanya jawab SIM PKB

10 TANYA JAWAB PKB- GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK DAN PLB -BANDUNG

10 PERTANYAAN PKB -GURU PEMBELAJAR
1. Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
2. Siapa yang dapat mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
3. Apa itu SIM PKB?
4. Apa alamat Website SIM PKB?
5. Apa yang harus guru lakukan untuk memperoleh akun SIM PKB?
a. Guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015
b. Guru yang BELUM melakukan UKG
6. Apa yang harus guru lakukan jika lupa password akun SIM PKB?
7. Mengapa Guru harus melakukan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
8. Bagaimana cara melakukan pemutakhiran/Perubahan data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
a. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
b. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
9. Siapa yang wajib melakukan tes awal?
10. Bagaimana jika pengajuan perubahan data yang dilakukan tidak disetujui oleh dinas pendidikan?

BUKU SAKU GURU
PERTANYAAN DAN JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017

1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan
instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru
yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok
kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG
atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang
tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan
menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang
mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring
kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk
menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam
satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan
moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

3. APA ITU SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat
pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website: sim.gurupembelajar.id

5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan
melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Register

B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan
langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Pilih menu Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.

6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk
dilakukan RESET PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)

7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH
INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata
Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya
ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan
Mata Pelajaran di SIM PKB:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik
SIMPAN.
4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran
data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.

8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai
dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan
pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam
mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
3. Klik SIMPAN.

B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.

Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik
SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak
SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.

Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi
Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang
dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah
menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan
TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.

Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal
atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi),
atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di
wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua
Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta
guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.

9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi
Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

Catatan:
§ Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan
perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status
Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.

10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK
DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka
Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan
pada box yang muncul di halaman beranda berikut.

SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK DAN PLB -2017! BANDUNG

20170607

PKB 2017


Yth Bapak/Ibu Guru IN dan ketua MGMP, dimohon menginfokan kepada rekan sejawat untuk melakukan verifikasi dan validasi data masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar).
Verifikasi dan validasi data ini dalam rangka persiapan pelaksanaan PKB Guru tahun 2017.
Langkah-langkah untuk verifikasi dan validasi data saya lampirkan sbb:

PKB 2017 berbasis Komunitas Guru/Pokja (KKG/MGMP). Berikut informasi dari Dirjen GTK mengenai prosedur pendataan Pokja/Komunitas Guru di SIM PKB.
tes Awal PKB khusus utk yg belum UKG 2015 atau yg pindah jenjang atau mapel
Utk yg sudah ikut UKG tetap harus login dan verifikasi data supaya bisa dimasukkan ke  Registrasi guru komunitas ukg 2015:

1. Buka halaman https://sim.gurupembelajar.id/
2. Klik *Registrasi Akun*
3. Klik *Cari No UKG*
4. Pilih Propinsi dan Kota, lalu ketik nama guru
5. Guru belum UKG mempunyai no UKG diawali dengan angka 2016
6. Jika no ukg sudah ditemukan, klik *Kembali ke Login*
7. Klik *Registrasi Akun*
8. Masukan no ukg dan tempat lahir, lalu cetak akun
9. Setelah mempunyai akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi saat ini
 Tes awal kemungkinan di bulan juni, blm tau awal atau akhir bulan. Jd setelah tgl 31 mei jg tetap bisa memasukkan anggota, hanya utk jaga2 karena jadwalnya blm pasti, jadi sebaiknya verifikasi secepatnya terutama buat yg blm ukg atau ganti mapel(Ini info dr p4tk)

20170605

PPDB Jatim 2017


  • Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia khususnya Jawa Timur usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru secara obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Untuk mewujudkan  kegiatan  tersebut, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang manajemen pengelolaan SMA dan SMK dengan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) OnlineSMA/SMK/SLB Negeri tahun pelajaran 2017/2018 yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
    Pola PPDB Online ini telah menjadi kebutuhan Pemerintah Provinsi karena untuk memberikan layanan pendidikan yang mudah dalam penyelenggaraan PPDB bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa Negeri di wilayah Provinsi Jawa Timur.
    Penerimaan Peserta Didik Baru di wilayah Provinsi Jawa Timur menggunakan 3 (tiga) sistem, yaitu sistem online, sistem semi online, dan sistem offline. Sistem semi online dan sistem offline disediakan khusus untuk seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi, jalur mitra warga, jalur bidik misi, dan jalur inklusi. Mudah-mudahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Timur berjalan dengan lancar dan sukses. 
    Sekian terima kasih.

  • PPDB Jawa Timur terdapat beberapa jalur yaitu:
    • Jalur Offline terdiri dari : Jalur Prestasi, Jalur Inklusif, Jalur Bidik Misi dan Jalur Mitra Warga
    • Jalur Online terdiri dari : Jalur Umum/Reguler
    • Untuk jadwal dan ketentuan masing-masing jalur silahkan cek : Jadwal Ketentuan
  • PPDB Jawa Timur dapat diikuti oleh Siswa lulusan Jawa Timur maupun luar Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur
  • Untuk Pemilihan Sekolah SMA, Setiap kota/kabupaten dibagi kedalam beberapa Zona. Terkait cara pemilihan sekolah sesuai zona tersebut, silahkan cek Prosedur tab pemilihan sekolah.
  • Ketentuan mengenai pagu tiap sekolah dan presentase kuota penerimaan siswa jalur reguler silahkan cek Ketentuan Pagu
  • Cara mengikuti PPDB jalur Reguler (online) : Bagan Alur Pendaftaran
  • Penjelasan mengenai Pra-Pendaftaran/Ambil Pin, Simulasi Pendaftaran dan Pendaftaran Resmi bisa dilihat di: Informasi Pendaftaran
  • Proses Ambil Pin telah dimulai
    Proses Pra-Pendaftaran/ambil pin dapat dilakukan sampai tanggal 22 Juni 2017. Pin akan digunakan untuk pendaftaran. Harap disimpan dengan baik.

PPDB Bojonegoro 2017

bojonegorokab.go.id - Bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftar secara online ke tingkat SMA/SMK harus memiliki pin untuk bisa login (masuk) ke aplikasi sekolah yang dituju. Pengambilan pin akan dimulai pada Senin (5/6/2017) hingga tanggal 22 Juni mendatang. Pengambilan pin dapat dilakukan di sekolah penyelenggara. Sedangkan untuk pendaftaraan online dimulai bulan Juli mendatang. Pendaftaran dibuka selama 24 jam. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jatim di Bojonegoro, Sumiarso menjelaskan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini menggunakan sistem. Yakni online dan Offline. Untuk Bojonegoro, pendaftaran online dilakukan secara mandiri atau di sekolah penyelenggara melalui website http//PPdb.dindik.Jatimprov.go.id atau juga melalui website http//PPdbJatim.net. Syarat pengambilan pin siswa diharuskan membawa SKHUN, Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi. "Setelah persyaratan dipenuhi nantinya siswa akan diberikan pin sebagai kunci masuk untuk daftar melalui PPDB online," kata Sumiarso. Dengan sistim online ini, lanjut dia, siswa yang ingin mendaftar ke SMK bisa mendaftar di mana saja. Namun harus terlebih dahulu mengikuti tes bakat dan minat. "Ini berbeda dengan pendaftaran SMA. Untuk Bojonegoro semua SMA Negeri dibagi menjadi 6 Zonasi," ucapnya. Zona pertama yaitu SMAN 1 Bojonegoro, SMAN 3 Bojonegoro, dan SMAN Model Terpadu. Zona dua adalah SMAN 2 Bojonegoro, SMAN 4 Bojonegoro, SMAN 1 Kalitidu, dan SMAN 1 Malo. Zona Ketiga yakni SMAN 1 Baureno, SMAN 1 Kepohbaru dan SMAN 1 Kedungadem. Sedangkan Zona Empat adalah SMAN 1 Sumberejo, SMAN 1 Balen dan SMAN 1 Sugihwaras. Zona Lima yaitu SMAN 1 Padangan, SMAN 1 Ngraho, SMAN 1 Tambakrejo dan SMAN 1 Kasiman. dan Zona keenam yaitu SMAN 1 Bubulan, SMAN 1 Gondang dan SMAN 1 Dander. "Nanti tetap diprioritaskan siswa yang mendaftar dekat dengan zona terdekat dari tempat tinggalnya," pungkasnya.(dwi/kominfo)

20170511

Permendikbud dan tatacara PPDB

Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I     Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

20170508

Syarat dan cara membuat KTP Anak

Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

20170506

Syarat Perangkat

Salah satu syarat administrasi yang diwajibkan ketika mengikuti seleksi perangkat desa adalah dengan melampirkan sertifikat Informasi dan Teknologi (IT). Hal tersebut mencuat saat rapat final Raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa antara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Tim Eksekutif (Pemkab Bojonegoro) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro. Jum'at (5/5/17) pagi tadi.

Pansus I DPRD Bojonegoro menilai, keahlian dibidang IT (khusunya mengoperasikan komputer) dengan dibuktikan sertifikat tersebut sangat penting, maka dari itu perlu disepakati oleh legislatif dan eksekutif.

"Jadi adanya sertifikat IT ini sangat penting. Meskipun ada yang bisa mengoperasikan komputer namun belum tentu memiliki sertifikat IT," kata salah satu anggota pansus I, Ali Mustofa saat rapat.

Poin ini merupakan salah satu poin yang krusial yang menjadi perdebatan panjang antara eksekutif dan legislatif.

Selain itu, ada 3 poin lainya yang dibahas pada rapat final yang juga dihadiri oleh Asisten 1 Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Djumari, Kabag Pemerintahan, Supi, dan Kasubag Hukum Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Bojonegoro, Ira MD Zulaikha, yakni peserta pengisian kepala dusun dari luar harus memperoleh dukungan kartu tanda penduduk (KTP) 25 persen dari jumlah penduduk, semua perangkat desa memperoleh jaminan sosial dan terkait penarikan Sekdes PNS ke Pemda.

“Semuanya nanti akan diatur melalui Perbup Bojonegoro,” kata Djoko Lukito, dihadapan pansus I. (wan/red).

Sumber:http://www.suarabojonegoro.com/2017/05/ikut-seleksi-perangkat-desa-wajib-punya.html?m=1

20170504

PP Manajemen PNS pacu posisi

Jakarta-Humas BKN, Selepas terbitnya PP Nomor 11/2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat persiapan menuju penyusunan Peraturan BKN (Perka BKN) yang memuat petunjuk pelaksanan dari PP tersebut. Salah satu pertemuan persiapan tujuan pada Rabu (3/5/2017) dengan instansi pemerintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Rapat yang digelar di Ruang Data Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta ini membahas implikasi PP Nomor 11/2017 tentang karir jabatan fungsional.
Sebelumnya, Direktorat Perundang-undangan juga menggelar rapat yang menggantikan pejabat tinggi BKN guna menyatukan pengertian terhadap perubahan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan posisi BKN atas terbitnya PP Nomor 11/2017. Rapat yang diadakan Rabu 25 April 2017 diadakan di ruang data Gedung I BKN.
Sementara itu di bagian lain, saat sesi wawancara kepada media Gatra yang sedang berlangsung Selasa, (25/2/2017), Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan terbitnya PP Nomor 11/2017, tuntunan sistem Merit dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis memiliki relevansi dengan kata kunci Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan ketenagakerjaan 3 (tiga) aspek.
Segmentasi ini merupakan perpaduan dari zona kenyamanan yang bertransisi menjadi zona persaingan yang nyaman . Peralihan pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan syarat pangkat / golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan berdampak aspek penggajian / tunjangan PNS.
"Artinya, peningkatan karir setiap PNS tidak lagi dibangun pada pangkat / golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara terbuka. Dengan kata lain, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa kerja, tapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan ", pungkas Haryomo. Des / dep

ISSN JPG Bojonegoro


20170503

Dapodik Pemutakhiran data KIP



Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dalam rangka untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan dapat dimanfaatkan oleh siswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yang harus dilakukan adalah anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun sampai dengan saat ini jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).

Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon bantuan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:
1.    Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah untuk memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
2.    Satuan Pendidikan/sekolah untuk secara  terus menerus memutakhirkan data KIP, utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik bagi siswa yang telah menerima KIP.
3.    Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Satuan Pendidikan/sekolah mendorong siswa yang telah menerima kiriman KIP untuk segera membawa dan melaporkannya ke sekolah dan nomor KIP tersebut diinputkan ke dalam Aplikasi Dapodik.
4.    Perkembangan/progress pelaporan data KIP yang telah diterima siswa dan diinputkan melalui Aplikasi Dapodik dapat dipantau melalui laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
 
 
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

20170429

Kabar gembira kepala sekolah

Ada 3 kebijakan Kemdikbud sesuai informasi yang berkembang: Pertama Kepala Sekolah tidak ada kewajiban mengajar kecuali disekolah yg kekurangan guru Kedua Tidak ada periodesasi bagi Kepala Sekolah Ketiga Tidak ada NUKS dan NUPS Semua kebijakan itu berlaku tahun pelajaran 2017/2018 dan telah ditandatangani namun menunggu aturan implementasinya

20170428

Akreditasi Online 2017

Akreditasi S/M Online 2017
Alur akreditasi online

Akreditasi S/M Online 2017

Sekolah anda masuk kuota akreditasi tahun 2017? Mulai tahun ini Badan Akrditasi Sekolah/Madrasah (BAN S/M) menerapkan sistem akreditasi online. Siapkan anda? berikut ini gambarannya.

Perkembangan teknologi di jaman ini membuat BAN S/M mulai berbenah mengikuti perkembangan yang ada. Sebenarnya sistem online sudah beberapa tahun lalu dikembangkan dan diujicoba, namun baru tahun ini dipublikasikan.
Sejalan dengan isian instrumen akreditasi secara manual, sistem basis web ini tidak mengubah yang seharusnya diisikan oleh satuan pendidikan. Perbedaan mendasar adalah pada saat proses pengisian berlangsung, harus menggunakan komputer/laptop bisa juga HP android yang terkoneksi internet.
Akronim yang digunakan oleh BAN S/M untuk akreditasi online ini adalah SisPenA (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah). Segala bentuk bukti fisik diminta diunggah dalam SisPenA sesuai dengan isian akreditasi yang diharapkan oleh sekolah.
Dalam SisPenA sekolah bisa login menggunakan NPSN ( atau kode lainnya, akan diberikan pada sekolah)kemudian memutakhirkan informasi profil sekolah yang tertera dalam sistem. Berikutnya sekolah mengisi instrumen akreditasi sesuai dengan kondisi sekolah dan capaian akreditasi yang diinginkan. Setelah mengisi instrumen akreditasi sekolah juga diminta mengisi form isian data pendukungnya.
Dalam sistem online isian data pendukung disebut Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi (IPDIP). Form isian ini diisikan satu per satu sesuai dengan petunjuk teknis yang telah disertakan dalam instrumen akreditasi. Setelah diisikan sekolah diminta mengunggah IPDIP yang telah diisikan. Data isian penilaian diri akan tersimpan otomatis setiapkali pengisian selesai dilakukan. Proses pengisian instrumen dianggap sudah selesai apabila semua butir isian sudah terisi lengkap.
Di bagian akhir modul sistem ini, akan ada tombol simpan, untuk meyakinkan bahwa data yang sudah diisikan tersimpan dengan baik. Setelah itu akan muncul tombol lihat hasil penilaian, untuk melihat hasil penilaian individu sekolah dan juga peringkat akreditasi yang diharapkan sekolah. Jika ada warna merah di salah satu tabel, itu artinya standar tersebut belum mencapai nilai minimal untuk memenuhi syarat akreditasi.
Sumber: http://bansm.or.id

20170426

Jurnal ilmiah

Apa itu jurnal Ilmiah? Menurut wikipedia Jurnal ilmiah merupakan salah satu jenis jurnal akademik di mana penulis (umumnya peneliti) mempublikasikan artikel ilmiah yang biasanya memberikan kontribusi terhadap teori atau penerarapan ilmu. Untuk memastikan kualitas ilmiah pada artikel yang diterbitkan, suatu artikel biasa diteliti oleh rekan-rekan sejawatnya dan direvisi oleh penulis, hal ini dikenal sebagai peer review (review oleh orang-orang yang lebih berkompeten). Terdapat berbagai jurnal ilmiah yang mencakup semua bidang ilmu, baik ilmu alam maupun ilmu sosial. Penerbitan dalam bentuk artikel ilmiah biasanya lebih sering untuk bidang ilmua alam maupun kedokteran dibandingkan dengan bidang akademik lain. Berdasarkan versi lain, jurnal adalah terbitan berkala yang berbentuk majalah yang berisi bahan ilmiah yang diterbitkan untuk orang-orang dengan minat khusus (misal: matematika). Awalnya jurnal dalam bentuk buku, namun seiring berkembangnya teknologi informasi, jurnal kini diterbitkan dalam bentuk elektronik, atau lebih dikenal dengan nama e-Journal. Jurnal biasanya diterbitkan 2-3 kali dalam setahun, berapa jurnal besar biasanya bisa lebih. Karakteristik Jurnal Ilmiah Umumnya jurnal ilmiah memiliki aspek perkembangan ilmu, bukan artikel ilmiah biasa. Seleksinya pun cenderung sangat ketat, apalagi jurnal internasional. Jurnal memiliki cakupan materi yang luas namun sangat padat, hanya 6-8 halaman, namun setiap kalimatnya bernilai ilmu pengetahuan. Jurnal bersifat sangat efektif, tidak memuat gambar atu tabel. Untuk jurnal matematika, umumnya banyak teori rumus dasar yang tidak ditulis, sehingga hanya orang-orang yang sebidang yang dapat memahami isi dari jurnal ilmiah tersebut. Tujuan Penulisan Jurnal Ilmiah Karena penulisan jurnal ilmiah diproduksi dalam jumlah yang sangat terbatas, maka diharapkan yang membaca adalah ilmuwan yang tepat, sehingga dapat membantu penelitian selajutnya, sehingga tidak terjadi banyak peneliti melakukan penelitan yang sama persis. Hal ini bertujuan agar penelitian sejenis bisa saling bekerja sama dan saling menjadi acuan, karena IPTEK akan berkembang sangat pesat, jika para ilmuwan bekerjasama dengan baik. Selain itu jurnal ilmiah adalah suatu upaya untuk memasyarakatkan IPTEK. Menulis Jurnal Ilmiah Menulis jurnal ilmiah bukan merupakan pekerjaan yang mudah, tetapi tidak ada salahnya jika dilatih. Jika anda punya artikel yang siap dijurnalkan, sebelum menulis jurnal ilmiah disarankan untuk: (1) Mengetahui lingkup bidang keilmuan suatu jurnal, untuk mengecek apakah artikel kita sesuai (2) Mengunduh/membuat template sesuai aturan jurnal tersebut, (3) Menulis artikel yang sesuai dengan gaya (bahasa, alur, dll) jurnal tesebut

Entri yang Diunggulkan

Jurnal Ilmiah Bojonegoro: Jurnal berbagai ISSN sebagai syarat pengajuan angka kredit

Jurnal Ilmiah Bojonegoro: Jurnal berbagai ISSN sebagai syarat pengajuan angka kredit

google-site-verification: google2867dbe1f64d50de.html